Senin, 28 Januari 2013, bapak Budi Pracoyo, S.Pd. mewakili Kepala Sekolah Dasar Negeri Purworejo menghadiri pelepasan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 412/R/6/2 Kostrad di alun-alun Purworejo. Dalam acara tersebut diserahkan secara simbolis bantuan buku-buku dari SD N Purworejo untuk masyarakat papua, yang akan dibawa oleh pasukan TNI dari Purworejo ini. Diharapkan bantuan buku-buku dari SD N Purworejo bisa bermanfaat untuk pendidikan bagi anak-anak usia sekolah ataupun masyarakat secara umum. Selamat bertugas para pejuang pertahanan negara. Salam Kami untuk saudara kami nan jauh di sana.
Tuesday, 29 January 2013
Wednesday, 23 January 2013
SDN Purworejo Adakan Pelatihan Lab. Bahasa
Bpk. Fahmi, narasumber dari CV. Lentera Mandiri |
Pembukaan dari Kepala SDN Purworejo |
Peserta pelatihan |
Praktek langsung pengoperasian master-master lab |
Sang Kameraman tetap eksis |
sesi praktek |
Tanya jawab dengan teknisi lab |
Beberapa jepretan Bapak Budi Pracoyo, S.Pd. sewaktu mengabadikan
moment-moment kegiatan pelatihan pengoperasian Lab. Bahasa dapat dilihat di atas.
Dengan adanya bantuan pengembangan mutu, SDN Purworejo pada Tahun 2012 mendapatkan bantuan berupa Lab. Bahasa. Pada hari Selasa, 22 Jnauari 2013 SDN Purworejo mengundang tutor dari CV. Lentera Mandiri, Surakarta untuk mengadakan sosialisasi pengoperasian Lab. Bahasa. Narasumber dari CV. Lentera Mandiri yaitu Bapak.Fahmi dan Bapak Sukrisbandi , pelatihan ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bentuk tanggung jawab dari CV. Lentera Mandiri dan juga sebagai final checking kelengkapan serta fungsi lab. bahasa.
Pelatihan dimulai pukul 12.05 WIB, dan dibuka oleh Kepala SDN Purworejo, Saino, M.Pd., selanjutnya selaku narasumber , Bpk. Fahmi membagi pelatihan menjadi 3 sesi, sesi pertama pengenalan alat-alat lab. Bahsa, sesi kedua pengenalan fungsi master dalam lab, kemudian diteruskan sesi tanya jawab dan praktek langsung. Seluruh peserta pelatihan yang terdiri dari semua guru dan staff SDN Purworejo sangat antusias dan bersemangat bertanya dan melakukan praktek pengoperasian Lab.
Thursday, 10 January 2013
Mendikbud: Kegiatan Belajar Mengajar di RSBI Harus Berjalan Sampai Akhir Tahun Ajaran
Jakarta
--- Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
permohonan penggugat terkait dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah RSBI
tidak boleh serta merta dihentikan. Hal tersebut dikatakan Mendikbud di
depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Rabu (9/1).
"Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak
boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai akhir semester genap ini,"
ujar Mendikbud dalam kesempatan tersebut. Karena saat ini sedang berada
di tengah-tengah semester genap, lanjutnya menambahkan, kegiatan belajar
mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa serta merta dipotong.
"Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap ini,"
tegas Menteri Nuh.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud
adalah segera mengundang dinas pendidikan baik provinsi maupun
kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas langkah berikutnya. Selain
itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK, terkait keputusan MK
kemarin. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah
berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI
negeri, ujar Mendikbud. "Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan
tindak lanjut putusan itu," tambah Menteri Nuh. (NW)
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/971
Wednesday, 9 January 2013
RSBI dan SBI Jadi Sekolah Biasa
Pengabulan gugatan tentang
status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah
Berstandar Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut
dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan
pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012)
Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.
"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," kata Akil.
Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sumber : Kompas.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012)
Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.
"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," kata Akil.
Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sumber : Kompas.com
Study Banding KKG Gugus RA Kartini kec. Polokarto Di SDN Purworejo
Pada hari Kamis, 3 Januari 2013 SDN Purworejo menerima kunjungan studi banding dari KKG Gugus RA Kartini, Kecamatan Polokarto, Kab. Sukoharjo. Peserta study banding terdiri dari 105 orang terdiri dari jajaran UPTD Kec. Polokarto dan guru-guru di 8 sekolah dasar Gugus RA Kartini. kunjungan ini dipimpin oleh kepala UPTD kec. Polokarto, Mulat sariro, S.Sos.
Tujuan studi banding ini selain sebagai wahana silaturahmi, juga bermaksud melihat lebih dekat dan mengetahui implementasi pembelajaran PAIKEM di SD Negeri Purworejo yang telah ditunjuk sebagai rintisan sekolah bertaraf internasional sejak 2010. Para peserta tiba di SDN Purworejo sekitar pukul 11.00 WIB, disambut oleh kepala UPT P dan K Purworejo, Drs. Sasmito Adi, MM. dan Pengawas Dabin I Gugus Urip Sumoharjo, Atik Sumiyati, S.Pd. beserta kepala SDN Purworejo dan seluruh staf beserta guru SD Negeri Purworejo, ucapan selamat datang disampaikan melalui sambutan Kepala UPT P dan K Purworejo disusul dengan sambutan perwakilan dari peserta study banding, Ibu Mulat Sariro, S.Sos. selanjutnya Kepala SD Negeri Purworejo memberikan sedikit ulasan tentang profil sekolah dan penjelasan lainnya, setelah itu para peserta study banding yang telah dikelompokkan menjadi per kelompok bergerak keluar ruangan mencari data-data dan melihat-lihat situasi pembelajaran , lingkungan, dan sarana prasarana di SDN Purworejo. Beberapa guru yang termasuk dalam jajaran kelompok kelas 3 tampak melihat-lihat kelas 3A maupun 3B, para siswa nampak antusias dan memberikan salam abita.
Selain itu para guru kelas 6 cukup sibuk menjawab pertanyaan, menunjukkan alat peraga maupun memberikan informasi mengenai siswa maupun sekolah. Di bagian kantor petugas administrasi cukup sibuk melayani permintaan data-data seperti berbagai program sekolah, kurikulum, RAPBS, maupun administrasi kepala sekolah yang ingin dilihat para peserta study banding. Peserta yang lainnya berjalan-jalan dan melihat -lihat ruangan lain di SDN Purworejo seperti ruang lab, komputer, lab.bahasa, lab. pancasila, ruang karawitan, dan lain-lainnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dari Kepala SDN Purworejo kepada kepala UPTD Kec. Polokarto, dan penyerahan kenang-kenangan dari kepala UPTD Kec. Polokarto kepada pengawas dabin I UPT P dan K Purworejo. Semoga study banding ini dapat bermanfaat dan menambah kedekatan jalinan silaturahmi antara SDN Purworejo dengan UPTD kec. Polokarto.
Selamat Datang |
Sambutan Kepala UPT P dan K Purworejo |
Sambutan Ibu Mulat Sariro, S.Sos. |
Penjelasan dari Kepala SDN Purworejo |
Sambutan ketua tim |
para peserta berdiskusi |
Tinjauan ke kelas |
Tinjauan ke Kantor Guru |
Kunjungan ke Perpustakaan SD N Purworejo |
Lab Komputer SDN Purworejo |
para peserta study banding mengamati pembelajaran di kelas |
Lab bahasa |
Kepala UPTD Kec. Polokarto dan pengawas Dabin I Purworejo |
Ruang karawitan SDN Purworejo |
Pemberian kenang-kenangan |
pemberian kenang-kenangan dari SDN Purworejo |
Selamat jalan kawan |
Subscribe to:
Posts (Atom)