Pengabulan gugatan tentang
status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah
Berstandar Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut
dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan
pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada
kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait
RSBI juga harus dibatalkan.
"RSBI yang sudah ada kembali menjadi
sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus
dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa
(8/1/2012)
Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan
pembiayaan yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk
memperoleh pendidikan yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan
konstitusi.
"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang
mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah
kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak
mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah
miskin)," kata Akil.
Siang ini, MK mengabulkan permohonan uji
materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi
tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan
amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment