Jakarta
--- Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
permohonan penggugat terkait dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah RSBI
tidak boleh serta merta dihentikan. Hal tersebut dikatakan Mendikbud di
depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Rabu (9/1).
"Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak
boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai akhir semester genap ini,"
ujar Mendikbud dalam kesempatan tersebut. Karena saat ini sedang berada
di tengah-tengah semester genap, lanjutnya menambahkan, kegiatan belajar
mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa serta merta dipotong.
"Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap ini,"
tegas Menteri Nuh.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud
adalah segera mengundang dinas pendidikan baik provinsi maupun
kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas langkah berikutnya. Selain
itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK, terkait keputusan MK
kemarin. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah
berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI
negeri, ujar Mendikbud. "Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan
tindak lanjut putusan itu," tambah Menteri Nuh. (NW)
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/971
No comments:
Post a Comment