Tuesday, 10 January 2012

Penyaluran Dana BOS 2012 Sesuai Rencana

Penyaluran Dana BOS 2012 Sesuai Rencana

01/09/2012
Jakarta --- Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2012 sesuai rencana. Tenggat waktu yang dijadwalkan sudah mulai diterima sekolah pada 9 Januari terbukti. Hingga kini sudah lima provinsi yang menyalurkan dananya ke rekening sekolah dengan total nilai Rp1,95 triliun.
“Mudah-mudahan dalam hari-hari ke depan sekolah sudah bisa menerima secara total dana triwulan pertama. Kami sangat yakin, karena semua provinsi sudah menandatangani nota perjanjian hibah atau NPH, yang menjadi syarat untuk melakukan penyaluran dana,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, dalam jumpa pers perkembangan penyaluran dana BOS, Senin (9/1) sore di Jakarta.
Nuh menjelaskan, dari 33 provinsi, tinggal dua provinsi yang belum melakukan NPH, yakni Papua dan Papua Barat, sebanyak 17 kabupaten. “Dari yang kami lakukan pemantauan,
mereka sedang mempersiapkannya hari ini, karena lokasinya jauh dan sulit dijangkau. Pihak provinsi hari ini menjemput untuk melakukan NPH,” katanya.
Menteri Nuh mengapresiasi lima provinsi yang telah menyalurkan tepat waktu ke rekening sekolah. Kelimanya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. “Kami berharap target 9-16 Januari semua sekolah sudah menerima penyaluran dana ke rekening masing-masing sekolah akan berjalan tepat waktu,” ucapnya
Nuh optimistis penyaluran BOS 2012 ini makin baik. Paling tidak, pada pekan kedua saja sudah mencapai 34,7 persen. Ini belum pernah dicapai pada penyaluran dana BOS 2011 maupun 2010. “Fakta inilah yang menyebabkan kami optimistis penyaluran tahun 2012 ini akan lebih baik,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya penyunatan dana BOS, Nuh tidak akan menolerir tindakan tersebut. “Silakan laporkan kepada kami sebutkan sekolah dan lokasinya, kami akan turunkan tim ke sana untuk mengecek secara langsung,” katanya. (pih)

Sumber http://www.kemdiknas.go.id/laman/berita/169

No comments:

Post a Comment